Suara.com - Beberapa hari lalu, viral di media sosial Twitter curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan ini harus jelas dahulu. Pasalnya, aturan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan BPOM masih kurang sosialisasi dan sinkronisasi antara pihak-pihak terkait.
“Penerapan kebijakan PIRT, Izin Edar melalui BPOM ternyata belum disosialisasi, diharmonisasi atau disinkronisasikan dengan penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, dan Mahkamah Agung,” jelas Ikhsan ditulis Senin (25/10/2021).
Ia mengungkap sosialisasi yang selama ini dijalankan kepada para pelaku UMKM kurang masif, seperti di media sosial. Dengan begitu, pemahaman terkait izin edar pun belum merata di tingkat pelaku UMKM.
Baca Juga: Sambut Sumpah Pemuda, kumparan Kembali Gelar Festival UMKM 2021
“Dalam menghadapi polemik ini, pemerintah perlu mengedukasi lebih luas dan masif kepada masyarakat terkait aturan perizinan edar baik PIRT maupun BPOM. Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih lanjut terkait produk-produk yang perlu PIRT dan produk mana yang perlu izin edar BPOM,” kata Ikhsan.
Ikhsan meminta kepada pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada UMKM secara umum, baik yang mengelola makanan secara frozen dan lain-lain, agar jelas produk apa yang cukup dengan izin PIRT dan produk apa yang harus melalui BPOM.
Kemudian perihal izin edar yang mengacu pada lama masa bertahan makanan sejak produksi dinilai sebagai hal keliru.
“Dengan tidak hanya berpedoman dengan 7 hari tetapi lihat skala usaha mikro, kecil atau menengah, karena pengalaman kami makanan frozen dalam keadaan segar selama 6 bulan pun masih baik untuk dikonsumsi. Jika hanya 7 hari, yang dikatakan Ketua BPOM adalah tidak tepat,” tukasnya.
Terkait izin edar yang jadi dasar ancaman denda fantastis, Ikhsan mengatakan bahwa dalam pengurusan izin pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tidak gratis.
Baca Juga: UMKM Surabaya Diminta Produksi Barang Sendiri, Pemkot Fasilitasi Aplikasi e-Peken
“Ambil sertifikat izin edar BPOM itu tidak cepat dan tidak gratis. Kecuali diberikan gratis oleh pemerintah lebih baik seperti Sertifikat Halal,” katanya.
Ikhsan juga berharap aparat penegak lebih mengerti duduk perkara yang terjadi dan meminta pemerintah sebagai yang mengeluarkan izin untuk melihat dari berbagai aspek, termasuk skala usaha UMKM yang dijalankan.
“Terbukti polisi memanggil pengusaha makanan frozen untuk diperiksa dan akan didenda Rp 4 miliar, itu salah satu contoh polisi tidak paham. Penegakan atau penerapan hukumnya akan keliru,” keluhnya.
Dia pun mempertanyakan ancaman denda besar tersebut ditujukan kepada siapa, apakah usaha mikro, kecil atau menengah.
“Tidak main samakan perusahaan besar dengan skala UMKM. Rp 4 miliar didenda siapa yang bisa bayar? Pasang badan saja untuk dipenjarakan pasti, dan tidak lagi bisa dagang untuk hidupi keluarganya,” ujar Ikhsan.
Di tempat berbeda, Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda mengungkapkan saat situasi seperti ini, food delivery di sektor digital naik signifikan hingga 30 persen, dan yang paling dicari adalah frozen food.
Menanggapi berita viral di media sosial Twitter penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin PIRT atau BPOM, Nailul berharap pemerintah bisa lebih bijak menanggapi masalah tersebut dan dapat melihat dari segi kesehatan dan ekonomi.
“Kita nggak mau juga kan, di situasi seperti ini, UMKM sedang bangkit lalu karena ada masalah, UMKM tersebut takut berjualan lagi dan akhirnya tutup,” terang Huda sapaan akrabnya.
Menurutnya, kebijakan untuk UMKM sebaiknya lebih flexible sambil adanya pembinaan dari pemerintah. Berkaca dari kebijakan pembatasan beberapa waktu lalu, malah menjadi faktor positif bagi bisnis kuliner yang memanfaatkan teknologi.