- Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. - Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan: Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
- Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Naik Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Peraturan Aneh
Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alvin Lie: Industri Penerbangan Bicara soal Membeli Waktu
27 Januari 2025 | 08:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:19 WIB
Bisnis | 16:05 WIB
Bisnis | 15:51 WIB
Bisnis | 14:59 WIB
Bisnis | 14:50 WIB
Bisnis | 14:34 WIB