Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021), penumpang pesawat perjalanan domestik, dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie justru menilai kebijakan tersebut aneh. Alasannya, karena kasus Covid-19 di Jawa Bali terbilang sudah terkendali.
"Peraturan baru ini didorong Instruksi Mendagri Nomer 53. Ini aneh, karena instruksi Mendagri kan ranahnya mengatur kepada bupati, wali kota dan gubernur, tapi ini justru masuk ke tanah perhubungan," kata Alvin Lie dikutip dari sebuah video, Minggu (24/10/2021).
Diketahui, salah satu ketentuan dalam Inmedagri Nomor 53 tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen.
Menurut Alvin, instruksi Mendagri diterbitkan jika dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun, seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi cukup ruang untuk mobilitas masyarakat.
"Kalau ini tujuannya untuk kehati-hatian justru waktu kita mengalami kasus tinggi Covid-19 kemarin, kita hanya perlu untuk antigen saja. Ini aneh," katanya.
Dia pun mengkritisi Inmedagri yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi, karena merupakan ranah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan itu efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 atau hari ini.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Saya Tak Mengerti Jalan Pikiran Pak Tito
Dalam SE Kemenhub tersebut diatur hal-hal berikut, yaitu: