Tolak Kenaikan Cukai, Serikat Pekerja Rokok Gagas Petisi Online

Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:33 WIB
Tolak Kenaikan Cukai, Serikat Pekerja Rokok Gagas Petisi Online
ILUSTRASI Buruh pabrik rokok di Kudus tengah mengolah tembakau (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petisi daring yang berisi desakan untuk melindungi sektor padat karya pada industri hasil tembakau yang digagas Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) ditandatangani lebih dari 46.559 orang.

Petisi ini menunjukkan dukungan masyarakat terhadap kelangsungan hidup industri hasil tembakau khususnya sigaret kretek tangan (SKT) yang kini merasa terancam atas adanya rencana kenaikan cukai pada 2022.

“Kami mencoba petisi online, harapannya supaya benar benar mendapat perhatian dari pemerintah. Per hari ini sudah mendapat dukungan tanda tangan lebih dari 46.559 orang. Kami ingin membuktikan kepada pemerintah bahwa dukungan publik juga ada untuk industri tembakau. Mudah mudahan itikad baik petisi ini, bisa memberi perhatian pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo,” kata ketua FSP RTMM SPSI Sudarto dalam keterangan persnya, Minggu (24/10/2021).

Dia berharap dengan partisipasi publik ini, sektor SKT yang sangat rentan dengan regulasi IHT dapat diselamatkan. “Kami berharap pada 2022, cukai SKT tidak naik supaya kami bisa bertahan dan bisa tumbuh. Untuk melindungi pekerja karena akses pekerjaan mereka juga terbatas. Sudah 10 tahun lebih mereka menjadi korban penurunan yang luar biasa,” katanya.

Baca Juga: Jika Tarif Cukai Naik, Masyarakat Indonesia Bisa Downgrade ke Rokok Ilegal

Dia menjelaskan bahwa regulasi di IHT sangat rentan bagi anggota serikat yang jumlahnya sangat besar di sektor SKT yang padat karya, khususnya ibu-ibu pelinting yang berpendidikan nonformal. Dia bercerita bahwa sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin. Itulah sebabnya penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung pada kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya. Seperti diketahui, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan berdampak pada produksi dan kinerja perusahaan rokok.

“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Tapi kok regulasi IHT sangat keras,” katanya.

Padahal, kata Sudarto, kemerosotan jumlah pekerja rokok ini sudah terjadi selama 10 tahun terakhir yakni sebanyak 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT.

FSP RTMM SPSI juga berharap pemerintah tidak hanya melindungi SKT dari kenaikan cukai, tetapi juga memberikan kelonggaran terhadap sigaret kreten mesin (SKM). “Terkait SKM, 2 tahun terakhir kenaikannya cukup besar. Rokok gelap pun tumbuh. Karena ini barang dagangan melibatkan unsur pekerja, sehingga diharapkan bisa berlanjut,” ucapnya.

Dia berharap pemerintah dapat memberi ruang yang adil ketika menentukan kebijakan cukai. “Kami tidak menentukan, tetapi harapanya tetap rasional melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll. Dan yang paling penting, jangan dinaikkan semau sendiri karena pasti memukul IHT dan mata rantai pekerjanya,” ujarnya.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI