Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021 untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok.
Otoritas fiskal telah memasang target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di tahun 2022. Dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik sangat tinggi dari tahun ini.
Pada tahun 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 sebsar Rp173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp164,94 triliun. Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5 %. Kenaikan 12,5 % ini sudah jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Soeseno mengungkapkan jika cukai rokok naik, maka konsumsinya rokok tetap naik, tapi masyarakat downgrade pada rokok ilegal.
Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Bea Cukai Ngurah Rai Bali yang Marak di Medsos
Rokok ilegal dengan harganya lebih murah juga membeli tembakau dengan harga yang murah.
"Begitu kenaikan cukai, serapan tembakau turun dan rokok ilegal naik. Persoalan cukai, menjadi keluhan para petani tembakau setiap tahun. Setiap tahun, para petani dan asosiasi menyampaikan protes dan meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan tarif cukai, dengan melakukan kajian menyeluruh melibatkan dan mendengarkan suara dari seluruh stakeholder terutama petani sebagai subyek utama," ujar Soeseno kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Kepala Seksi tarif cukai dan harga dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas DJBC Putu Eko Prasetio menuturkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau menjadi pemicu naiknya rokok ilegal setiap tahunnya.
"Dalam lima tahun terakhir itu diduga ada hubungan korelasi antara besaran tarif dengan peredaran rokok ilegal," kata dia.
Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 %, naik dari tingkat peredaran tahun 2019 yang mencapai 3 %. Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5 %.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Maka dari itu, untuk tarif cukai rokok di tahun 2022, Putu menyatakan bahwa pemerintah melakukannya dengan penuh pertimbangan. Ini untuk mengantisipasi tidak terjadi lonjakan peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang sangat berpengaruh dari harga. Makanya dalam pengendalian, menerapkan kebijakan itu penting untuk kita perhatikan," kata dia.