Sri Mulyani Sebut Pajak Karbon Jadi Momentum Pembenahan Struktural

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:41 WIB
Sri Mulyani Sebut Pajak Karbon Jadi Momentum Pembenahan Struktural
ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN menjadi instrumen penting untuk mendukung pemulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.

Dia bilang APBN bergerak cepat dan dinamis merespon tantangan pandemi dengan melakukan berbagai terobosan kebijakan fiskal untuk kebangkitan ekonomi.

Makanya salah satu terobosan yang dilakukan untuk mendukung APBN berkelanjutan yang ramah lingkungan adalah dengan memperkenalkan mekanisme transisi energi dan pajak karbon dalam reformasi pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Skema pajak karbon ditujukan untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang dapat menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi

“Kami juga melakukan pembenahan secara struktural agar Indonesia bisa pulih lebih baik dan lebih kuat. Ini semua adalah kesempatan bagi semua untuk melanjutkan reformasi kita dan kerja sama multilateral sangat penting,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring dalam The 28th APEC Finance Ministers’ Meeting, Jumat (22/10/2021).

Dengan adanya pengendalian emisi gas tersebut, harapannya dapat menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana yang terjadi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim (Paris Agreement) yang sudah disepakati dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menjelaskan Indonesia juga mengandalkan kebijakan moneter untuk merespons kondisi pandemi Covid-19. Tentunya ini dilakukan dengan cara yang prudent.

“Jadi, itu tidak akan membahayakan dan merusak kebijakan makroekonomi kita yang prudent,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Hingga 15 Oktober 2021, Realisasi Anggaran PEN Capai Rp428 Triliun

Menurut Menkeu, ekonomi digital juga memiliki peran penting dalam kondisi pandemi Covid-19 karena dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan perekonomian.

“Indonesia sepenuhnya menyadari hal tersebut dan saat ini Indonesia juga berinvestasi cukup banyak pada infrastruktur dan ekosistem digital,” kata Menkeu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI