Suara.com - Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Sarno menyebut, pemerintah mengalokasikan 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk petani dan buruh tembakau guna mengatasi dampak kenaikan tarif CHT.
“Pada tahun 2021 ini, terkait tenaga kerja dan petani tembakau, kami berusaha membuat kebijakan mitigasi dampak kenaikan tarif CHT,” kata Sarno.
Dijelaskan dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT, pemerintah menetapkan sebesar 50 persen dari DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat
Sementara, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Gelar Operasi Hasil Tembakau Ilegal, Kantor Bea Cukai Sasar Distributor Hingga Pengecer
Tidak hanya mengalokasikan 50 persen DBH CHT untuk petani dan buruh tembakau, pemerintah juga mengalokasikan DBH CHT sebesar 25 persen untuk pemberantasan rokok ilegal yang diperkirakan akan meningkat saat tarif CHT naik.
“Untuk penindakan rokok ilegal itu kita keluarkan 25 persen dari DBH CHT. Jadi ini satu kebijakan yang kita keluarkan bersama-sama dalam waktu bersamaan,” kata Sarno, dikutip dari Antara.
Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen. Oleh karena itu, CHT sebagai salah satu alat pengendalian konsumsi tembakau dinilai perlu dinaikkan tarifnya.
“Pada 2020, terdapat kenaikan tarif CHT sehingga produksi dan konsumsi mengalami penurunan,” pungkas Teguh.
Untuk informasi, pada 2019 lalu, produksi rokok naik 356,5 miliar batang dari sebelumnya 332 miliar. Sementara pada 2020, pemerintah meningkatkan tarif CHT sekitar 23 persen sehingga produksi menurun menjadi 322 miliar batang.
Baca Juga: Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Jangan Bebani Pekerja IHT