Menurut Bursa Efek Indonesia, keuntungan klub sepak bola yang menjadi public listed company diantaranya mendapatkan insentif penurunan tarif pajak PPh Badan sebesar 3 persen, jika porsi kepemilikan publik lebih dari 40 persen.
Selain itu juga akan meningkatkan exposure dari Media, Analis, Investor, dan pihak-pihak lainnya. Selain itu akan meningkatkan profitabilitas/efisiensi, serta memperkuat tata kelola perusahaan.