Suara.com - Kabut yang menyelimuti sebuah kota di pagi hari seringkali diamati sebagai proses terjadinya pengembunan secara alami. Pandangan itu ternyata keliru. Sebab, kabut yang terjadi sebenarnya merupakan sisa dari pembakaran karbon yang berasal dari ragam aktivitas manusia. Sebut saja penggunaan kendaraan bermotor di perkotaan, hingga menggunakan peralatan elektronik. Pembakaran karbon yang berasal dari knalpot dan peralatan elektronik disebut sebagai gas buang alias emisi.
Emisi adalah gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon. Emisi karbon adalah salah satu jenis emisi gas rumah kaca yang menjadi salah satu penyumbang pencemaran udara yang berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan. Di sisi kesehatan misalnya, emisi yang mengudara ternyata berdampak terhadap kualitas nutrisi yang dimakan. Percaya atau tidak nutrisi yang terkandung di dalam beras atau nasi yang dikonsumsi setiap harinya oleh hampir seluruh penduduk Asia ternyata semakin berkurang. Musababnya adalah paparan korbondioksida (CO2) yang berlebihan terhadap tanaman.
Sementara di sisi lingkungan, emisi karbon dapat menyebabkan dampak besar seperti perubahan iklim yang tak menentu dan dapat mengakibatkan banjir, kelaparan, hingga ketidakstabilan ekonomi. Selain itu, jika dibiarkan terus menerus, emisi karbon juga bisa mengakibatkan suhu udara meningkat dan menyebabkan pemanasan global. Hal ini tentu sangat berbahaya untuk keberlangsungan hidup manusia yang ada di Bumi. Oleh karena itu, penting untuk mencegah pemakaian emisi karbon yang berlebihan untuk keberlangsungan hidup yang lebih baik.
Makanya, ketika bumi semakin panas akibat global warming (pemanasan global), emisi karbon mulai menjadi sorotan para ilmuwan dunia. Di Indonesia sendiri, emisi karbon terus meningkat hingga mencapai 1.866.500 giga gram CO2 ekuivalen di tahun 2019. Global warming juga terbukti telah mengakibatkan perubahan iklim di Indonesia, seperti terjadinya perubahan cuaca jadi tidak menentu, banyak terjadi bencana, bencana kekeringan, kenaikan air muka laut dan dampak buruk lainnya.
Oleh karena itu, 196 negara di dunia, termasuk Indonesia akhirnya menandatangani Paris Agreement 2015. Paris Agreement adalah kesepakatan lingkungan yang terjalin oleh hampir setiap negara termasuk Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak negatifnya. Kesepakatan ini dibuat bertujuan untuk secara berkelanjutan mengurangi emisi gas karbon dalam upaya membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius dan berusaha untuk membatasi perubahan temperatur suhu setidaknya menjadi 1,5 derajat. Perjanjian tersebut mencakup komitmen dari semua negara penghasil emisi karbon setiap harinya untuk mengurangi polusi yang mengubah iklim mereka dan untuk memperkuat komitmen tersebut dari waktu ke waktu.
Perjanjian itu kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framwork Convention on Climat Change. Setiap negara yang menandatangani Paris Agreement wajib menyampaikan Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi langkah-langkah penurunan emisi gas rumah kaca masing-masing.
Dalam NDC tahap I (2020-2030), Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 20% secara mandiri atau 41 persen jika mendapat bantuan internasional. Indonesia juga mencatatkan net zero emission paling lambat pada 2060. Porsi pengurangan tertinggi gas rumah kaca adalah sebesar 24%, sektor energi 15,5%, limbah 1%, industrial processes and product use (IPPU) 0,11%, dan pertanian 0,13%. Untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FoLU), pada 2030 tercapai net sink (penyerapan bersih) karbon.
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut berpartisipasi dalam mengendalikan perubahan iklim melalui berbagai pembangunan infrastruktur. Ada beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PUPR. Salah satunya adalah mendorong penerapan ketentuan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Lewat aturan ini, Kementerian PUPR terus mendorong penerapan bangunan gedung hijau dan berperan sebagai regulator dan operator penyelenggaraan konstruksi gedung hijau yang berkualitas dan efisien.
Baca Juga: Pengamat Otomotif Nasional: Regulasi Carbon Tax Berdampak Pada Harga Jual Kendaraan
Prinsip-prinsip bangunan gedung hijau meliputi pengurangan sumber daya (lahan, material, air, sumber daya alam dan sumber daya manusia), pengurangan timbulan limbah, penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya, penggunaan sumber daya hasil siklus ulang, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian, mitigasi risiko keselamatan kesehatan perubahan iklim dan bencana. Hal yang paling utama dalam penerapan bangunan gedung hijau adalah harus terpenuhinya standar teknis bangunan gedung.