Relaksasi Denda dan Pembayaran Kartu Kredit Resmi Diperpanjang

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:44 WIB
Relaksasi Denda dan Pembayaran Kartu Kredit Resmi Diperpanjang
Ilustrasi kartu kredit (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022.

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo beberapa saat lalu.

Lebih jauh, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu diperpanjang sampai 30 Juni 2022.

BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga: Bikin Belanja Makin Untung, Blibli Rilis Kartu Kredit Kolaborasi Bareng BCA

Dijelaskan oleh Perry, sektor-sektor prioritas lebih diutamakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Pada triwulan III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas.

"Perbaikan ekonomi berlanjut tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Oktober 2021, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, serta ekspor," katanya.

Sehingga, ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik hingga triwulan IV, sehingga keseluruhan 2021 tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 3,5 persen sampai 4,3 persen.

Pertumbuhan ekonomi pada 2022 turut diproyeksikan membaik didorong oleh mobilitas yang terus meningkat sejalan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut.

Baca Juga: 4 Tips Melakukan Relaksasi Pikiran dari Psikolog: Kurangi Medsos dan Cari Hobi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI