Suara.com - Sebanyak 88 laporan dari para korban penipuan investasi ternak ikan lele kini sudah diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Disampaikan Kaposko Pengaduan Korban Investasi Lele di Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, 88 korban itu secara resmi melaporkan hal ini pada Polda Jambi.
Para korban penipuan investasi ternak ikan lele yang ditawarkan oleh PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama diprediksi akan terus bertambah.
Wahyu mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 88 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp4,3 miliar.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Dijadwalkan Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Ratusan warga Jambi diperkirakan menjadi korban penipuan investasi ikan lele PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama dalam beberapa tahun ini.
Salah satu korban berinsial KJ yang mengaku diajak bermitra PT DHD di Jambi memprediksi ada 200 orang yang ikut investasi dengan kerugian mencapai hingga miliaran rupiah.
KJ menjelaskan dalam investasi ikan lele itu bentuknya kerja sama dengan pola bagi hasil. Di mana saat modal awal, mitra DHD dapat membeli atau menanam modal Rp10 juta per satu kolam, dengan perjanjian dalam satu kali panen, setiap satu kolam mendapat keuntungan Rp960 ribu.
KJ sendiri mengaku menanam modal untuk lima kolam dengan total kerugian Rp50 juta di mana dia belum ada satu tahun berinvestasi sehingga baru beberapa kali panen, tetapi sudah kejadian seperti ini.
Mengutip dari Antara, KJ menjelaskan masih banyak korban lain yang mengalami kerugian lebih besar yang mencapai ratusan juta rupiah dan ada korban yang berinvestasi untuk 20 kolam atau mencapai Rp200 juta.
Baca Juga: Kesedihan Teuku Rassya Tahu Tamara Bleszynski Ditipu Belasan Tahun
Kecurigaan korban mulai muncul pada Juni 2021, di mana pada bulan itu hingga saat ini keuntungan kerja sama belum dibayarkan sama sekali oleh PT DHD.
Para korban investasi ikan lele berharap PT DHD segera mengembalikan uang modal yang sudah diserahkan dan menjalani hukuman.