Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022

Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022
ilustrasi kartu kredit.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kebijakan untuk meringankan nasabah perbankan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, memperpanjang kebijakan pengenaan denda bagi nasabah yang telat bayar kartu kreditnya.

Dalam kebijakan itu, nasabah hanya mendapatkan denda 1% dari total kredit yang dlakukan dengan kartu kredit.

Awalnya kebijakan ini hanya berlangsung pada Desember 2021 ini, namun BI memperpanjang hingga tahun 2022.

"Penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen

Selain itu, Perry juga memperpanjang Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.

Sebelimnya, BI juga melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor pada tahun 2022.

Kebijakan tersebut, sejatinya bakal habis masa wakturnya pada akhir tahun 2021 ini.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Namun demikian, perpanjangan kebijakan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Selain pada kendaraan bermotor, tutur Perry, Bi juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.

Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI