Aturan Baru: Meski Sudah Vaksin 2 Kali, Naik Pesawat Tetap Harus PCR

Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:38 WIB
Aturan Baru: Meski Sudah Vaksin 2 Kali, Naik Pesawat Tetap Harus PCR
Ilustrasi antigen swab PCR [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara, setiap penumpang wajib memiliki hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR meskipun sudah divaksin dua kali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-1 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tulis aturan perjalanan domestik di Irmendagri 53/2021.

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya yang hanya menyertakan tes antigen bagi orang yang sudah divaksin dua kali, dan tes PCR hanya untuk orang yang baru divaksin satu kali.

Baca Juga: Inmendagri Wajibkan PCR, Kemenhub: Penerbangan Jawa-Bali Masih Bisa dengan Tes Antigen

Selain mengubah aturan perjalanan udara domestik, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.

Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Lalu, sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sementara untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini berlaku selama PPKM yang baru diperpanjang hingga 11 November 2021.

Baca Juga: Diskon Sampai Rp 15 Ribu per Perjalanan, Grab Luncurkan Kampanye Bagi Mobilitas Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI