Menanggapi pemberitaan terkait keluhan sampah masyarakat semakin masif dan meluas seiring munculnya TPA liar di Kota Tangerang. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang - Eny Nuraeni dalam kesempatan terpisah mengakui bahwa dalam kurun waktu 6 bulan, TPA Rawa Kucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang, dan PLTSa dipandang sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan ini.
Di sisi lain, redaksi menemukan bahwa dibutuhkan setidaknya 36 bulan untuk membangun fasilitas PLTSa dari tahap konstruksi hingga berfungsi melayani masyarakat.
Khusus untuk TPA Rawa Kucing – Kota Tangerang telah mendapat dukungan revitalisasi oleh Kementerian PUPR pada 2018 lalu sebagai bagian dari persiapan pembangunan PLTSa, namun sayang hasil revitalisasi sudah tertimbun gunungan sampah, dan perlu diulang lagi untuk menampung sampah selama konstruksi berlangsung.
Terlihat jelas bahwa semua bantuan dukungan Pemerintah Pusat belum mampu menggerakkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Tidak terkelolanya investasi Pemerintah Pusat di TPA Rawa Kucing adalah bukti kuat bahwa Pemerintah Daerah belum melihat perlindungan lingkungan di TPA sebagai kewajiban pelayanan dasar sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang.
Pemberian dukungan perlu disertai dengan penegakkan hukum lingkungan yang tegas.