Presiden Tegas dan Memberi Solusi Terkait Sampah, Daerah Tinggal Mengikuti

Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Presiden Tegas dan Memberi Solusi Terkait Sampah, Daerah Tinggal Mengikuti
Ilustrasi sampah plastik menumpuk (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masalah sampah masih jadi momok publik dan belum ditangani secara serius oleh para Kepala Daerah. Amanat Undang Undang No. 23 Tahun 2014 menggariskan bahwa pengelolaan sampah merupakan layanan dasar dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Belum lama ini ada serangkaian preseden terkait permasalahan sampah; gunungan sampah TPA Benowo – Jawa Timur terbakar yang disinyalir akibat cuaca panas yang memicu reaksi gas lalu menimbulkan api yang melahap sekitar 500 m2 area TPA.

Kota Tangerang pun begitu, apparat hukum harus repot atas sampah-sampah di luar TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang. Hal ini mengingatkan kita akan buruknya pengelolaan TPA di Indonesia. Seharusnya, kepala daerah bertanggung jawab atas permasalahn sampah di wilayah masing-masing.

Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan bahwa peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik (PLTSa) sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di tanah air.

Baca Juga: Duh, Sampah Medis Berserakan di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi

Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSA yang bisa di realisasikan,” Jelas Arsan ditulis Rabu (20/10/2021).

Kemendagri juga menjalankan fungsi pengawasannya dengan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat.

“Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi,” tambahnya.

Lewat paket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSa di wilayah masing-masing, karena solusi jangka pendek hanya menunda nunda dampak sistemik jangka panjang yang sangat merugikan, dan akhirnya tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.

Baca Juga: Menumpuk, Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Tolak Produk Baru Kemasan Plastik

Bahkan penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan resiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi pemberitaan terkait keluhan sampah masyarakat semakin masif dan meluas seiring munculnya TPA liar di Kota Tangerang. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang - Eny Nuraeni dalam kesempatan terpisah mengakui bahwa dalam kurun waktu 6 bulan, TPA Rawa Kucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang, dan PLTSa dipandang sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan ini.

Di sisi lain, redaksi menemukan bahwa dibutuhkan setidaknya 36 bulan untuk membangun fasilitas PLTSa dari tahap konstruksi hingga berfungsi melayani masyarakat.

Khusus untuk TPA Rawa Kucing – Kota Tangerang telah mendapat dukungan revitalisasi oleh Kementerian PUPR pada 2018 lalu sebagai bagian dari persiapan pembangunan PLTSa, namun sayang hasil revitalisasi sudah tertimbun gunungan sampah, dan perlu diulang lagi untuk menampung sampah selama konstruksi berlangsung.

Terlihat jelas bahwa semua bantuan dukungan Pemerintah Pusat belum mampu menggerakkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Tidak terkelolanya investasi Pemerintah Pusat di TPA Rawa Kucing adalah bukti kuat bahwa Pemerintah Daerah belum melihat perlindungan lingkungan di TPA sebagai kewajiban pelayanan dasar sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang.

Pemberian dukungan perlu disertai dengan penegakkan hukum lingkungan yang tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI