Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah

Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:57 WIB
Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah
Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online ilegal atau Pinjol Ilegal meresahkan masyarakat. Pasalnya, cara penagihan yang dibilang tidak beretika sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

Belakangan ini, beberapa kawanan pinjol ilegal digerebek oleh kepolisian, karena aktivitasnya yang mulai meresahkan masyarakat luas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta, kepada pinjol legal yang telah berizin tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Wimboh pun menyerukan tiga permintaan kepada pinjol legal. Pertama, pinjol legal harus memberikan suku bunga yang murah dan tidak memberatkan para peminjam.

Baca Juga: Saran Mahfud MD Kepada Korban Pinjol Ilegal: Lapor Polisi Dan Tak Usah Bayar Utang!

"Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Kedua, lanjut Wimboh, pihaknya meminta untuk mematuhi etika dalam menagih kepada peminjam. Jangan sampai mengakses data pribadi dan mengancam peminjam.

"Jangan melanggar akses dan melanggar etika," tegas dia.

Ketiga, Wimboh meminta lembaga pinjol legal terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mulai kembali percaya menggunanakan pinjol.

"Dan juga masyarakat mendapatkan benefit keberadaan pinjaman online," ucap dia.

Baca Juga: Mahfud MD Sarankan Korban Pinjol Ilegal, Tak Perlu Bayar Tunggakan Hutang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar (utang)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI