Suara.com - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor pada tahun 2022.
Kebijakan tersebut, sejatinya bakal habis masa waktunya pada akhir tahun 2021 ini.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Namun demikian, perpanjangan kebijakan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Kabar Baik, DP Motor 0 Persen Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022
"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Selain pada kendaraan bermotor, tutur Perry, Bi juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.
Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
Selain itu, bank juga perlu, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Masih Tetap di Level 3,5%
"Kebihakan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," ucap Perry.