Suara.com - Aliran dana hibah asing di tanah air disinyalir mengakibatkan sejumlah kebijakan pemerintah, terutama di tingkat daerah, berpotensi ditunggangi lembaga donor yang kerap menyetir arah kebijakan pemerintah.
Isu intervensi via hibah asing kembali mencuat saat Pemda DKI Jakarta menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) 8/21 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok.
Sejumlah pihak menilai Sergub 8/21 terbit berkat sokongan dana Bloomberg Philanthropies, organisasi donor milik politisi Michael Bloomberg yang erat dengan gerakan anti rokok.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan pemerintah harus mewaspadai aliran dana asing yang dapat mengubah arah kebijakan. Hal ini bakal kontraproduktif jika tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Ada Pertemuan Diduga Untuk Akali Pencairan Dana Hibah Ponpes
"Jika program atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan perwujudan dari agenda pendonor dan tidak pernah jadi agenda pemerintah, itu bentuk intervensi. Terkait Pemda DKI, terlepas dari baik atau buruk kebijakannya, jika Sergub 8/21 diterbitkan atas inisiatif, dorongan, atau permintaan Bloomberg, kemudian tanpa masuk dalam Musrenbang dengan DPRD DKI itu intervensi namanya," ujar Ray kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Ray mengaku ia tak anti terhadap dana asing, namun perlu mekanisme yang sangat ketat untuk mengatur aliran dana asing terutama buat pemerintah. Sebab hibah maupun dana asing memang sangat riskan dijadikan alat menyetir kebijakan negara sesuai dengan kepentingan pendonor.
Apalagi saat ini belum ada regulasi pada level Undang-Undang yang mengatur lembaga donor, sehingga belum ada sanksi bagi para pihak.
Beberapa negara telah mengatur hal ini dengan sangat ketat Di Filipina misalnya, BPOM Filipina yang terungkap menerima dana Bloomberg Philanthropies untuk merilis regulasi anti tembakau, kini tengah dituntut parlemen di sana dengan pasal penyuapan.
"Sementara di DKI Jakarta, DPRD DKI harus meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta, apakah Sergub 8/21 merupakan program Bloomberg? Seperti apa program kerja samanya? Jika ada dana yang diberikan, berapa nilainya? Bagaimana alirannya? Apakah masuk dalam pemasukan APBD DKI atau tidak?" tutur Ray.
Baca Juga: Tunggu PON Papua Usai, Pengurus KONI Lampung Bersiap Diperiksa Kejati Lampung
Vital Strategies, entitas bisnis The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di dunia termasuk DKI Jakarta, dan Kota Bogor untuk mendorong regulasi Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban alias larangan promosi rokok.
Pada 2017, Vital Strategies tercatat mengucurkan hibah US$ 13,19 juta kepada sejumlah pemerintah daerah di sepuluh negara, termasuk DKI Jakarta dan Bogor.
Dalam dokumen pajaknya, Vital Strategies mengaku dana tersebut telah berhasil memengaruhi kebijakan-kebijakan penerima dana untuk mengatur lebih ketat promosi rokok.
"Pencapaian Program: Di Indonesia, Jakarta telah memenuhi 95% larangan promosi dan iklan rokok, sementara Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan. Strategi pengendalian tembakau kami telah memengaruhi kebijakan di sepuluh negara, hasilnya jutaan orang lebih telah terlindungi berkat kebijakan yang diperkuat dan diperbarui. Dan kami juga telah membangun dukungan publik yang lebih kuat untuk strategi intervensi baru kami," tulis Vital Strategies dalam laporannya.