Pengertian Surat Kuasa: Cara Membuat, Manfaat, Ciri dan Jenisnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:04 WIB
Pengertian Surat Kuasa: Cara Membuat, Manfaat, Ciri dan Jenisnya
Ilustrasi Surat Kuasa(Pexels/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat kuasa menjadi dokumen yang umum digunakan dalam dunia hukum di Indonesia. Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono, surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa.

Surat kuasa bisa dibuat apabila pihak pemberi kuasa tidak bisa melakukan tindakan tersebut atas kemampuannya sendiri.

Dengan demikian, diperlukan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk menangani suatu perkara tertentu. Surat kuasa biasanya ditandatangani oleh pemberi kuasa dan diberikan kepada dokter untuk tindakan operasi atau pengacara untuk menyelesaikan perkara hukum.

Surat kuasa dibagi ke dalam dua jenis yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum merupakan surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga untuk mengurusi beberapa atau seluruh perbuatan hukum sekaligus.

Baca Juga: Kuasa Hukum Muhammad Kece Sebut Kliennya Korban UAS dan Felix Siauw

Perbuatan hukum ini semuanya merupakan kepentingan pemberi kuasa. Antara lain pengurusan akta tanah, pembagian warisan, atau pengaturan keuangan. Dengan demikian, yang diatur dalam surat kuasa umum adalah hal-hal yang bersifat umum dan luas.

Sementara itu, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga dengan rincian-rincian tindakan.

Pihak ketiga sebagai penerima kuasa tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa di luar hal-hal yang sudah diperinci.

Sebagai contoh surat kuasa dari pemberi kuasa diberikan kepada seorang pengacara untuk menangani gugatan utang piutang kepada nama-nama yang terperinci di dalam surat tersebut. Maka pengacara sebagai penerima kuasa hanya boleh melakukan tindakan hukum kepada nama orang-orang yang tertera.

Surat kuasa ini juga harus menyebutkan secara terperinci perbuatan hukum apa yang dikehendaki pemberi kuasa. Di samping itu, ciri-ciri lainnya adalah penggunaan bahasa baku yang mudah dimengerti. Unsur wajib lainnya, surat kuasa harus memuat data pribadi sekurang-kurangnya nama dan nomor identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Baca Juga: Hukum Mengamalkan Ilmu dari Ustadz di Youtube, Ini Kata Buya Yahya

Beberapa contoh tindakan hukum yang dapat menggunakan surat kuasa adalah mengurus akta perkawinan, menjual kendaraan bermotor, menjual warisan, dan menjual tanah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI