Lembaga AS Unggah Utang Tersembunyi RI Pada China, Stafsus Menkeu: Tidak Disembunyikan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Lembaga AS Unggah Utang Tersembunyi RI Pada China, Stafsus Menkeu: Tidak Disembunyikan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Data lembaga riset AS, AidData yang mengungkap utang tersembunyi Indonesia kepada China mencapai USD34,38 miliar, atau setara Rp488,9 triliun.

Namun demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, jumlah itu masih simpang siur.

Menurutnya, uang itu bukan utang pemerintah yang tidak dilaporkan atau disembunyikan. Melainkan utang non-pemerintah dan utang skema Business to Business yang dilakukan BUMN.

Lebih jauh, ia menjelaskan, utang pemerintah secara transparan sudah dijelaskan melalui proses Penarikan Utang Luar Negeri (ULN) yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, dan swasta gabg tercatat dalam Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI).

Baca Juga: Indonesia Kampiun Piala Thomas, Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Denmark

Laporan itu juga disampaikan secara bulanan oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan data SULNI per akhir Juli 2021, total ULN Indonesia dari Cina sebesar USD 21,12 miliar, terdiri dari utang yang dikelola Pemerintah sebesar USD 1,66 miliar (0,8% dari total ULN Pemerintah), serta utang BUMN dan swasta dengan total mencapai USD 19,46 miliar,” tulis Prastowo melalui akun media sosialnya, dikutip via Solopos.com --jaringan Suara.com.

“Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, tidak tepat jika terdapat ULN [termasuk pinjaman Cina] yang dikategorikan sebagai “hidden debt”. Semua ULN yang masuk ke Indonesia tercatat dalam SULNI dan informasinya dapat diakses oleh publik. Tak ada yg disembunyikan atau sembunyi-sembunyi,” sambung dia.

Berkaitan dengan utang BUMN yang dijamin, Prastowo menjelaskan hal itu dianggap sebagai kontinjensi pemerintah yang tidak membebani keuangan.

Kewajiban kontinjensi dijelaskannya memiliki batasan maksimal penjaminan oleh pemerintah.

Baca Juga: Indonesia Tim Tersukses, Berikut Daftar Lengkap Juara Piala Thomas

Batas maksimal pemberian penjaminan baru terhadap proyek infrastruktur yang diusulkan memperoleh jaminan pada 2020-2024 sebesar 6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) 2024.

“Dengan tata kelola seperti ini, mitigasi risiko dilakukan sedini mungkin dan tdk akan menjadi beban pemerintah, apalagi beban yg tak terbayarkan. Jadi sekali lagi, tak perlu dikhawatirkan sepanjang dikaitkan dengan pemerintah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI