Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Mirip Dengan Debt Collector, Desk Collector Pinjol Ilegal Ternyata Lebih Ngeri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, penggerebekan kantor pinjaman online ilegal menggegerkan masyarakat. Tidak hanya teror yang mereka lakukan, pinjol ternyata bekerja cukup rapi bahkan mirip dengan pinjaman legal. Salah satu profesi yang berkaitan yakni Desk collector.

Desk collector adalah orang atau pihak yang biasa disewa untuk menagih nasabah pinjol ilegal. Meski sedikit berbeda dengan debt collector, mereka tak kalah garang dengan saudara kandungnya, debt collector.  Tidak jarang mereka melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah pinjaman online.

Usai presiden meminta tindakan tegas terhadap pinjol ilegal, kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus memburu pinjol ilegal di tanah air.

Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika, dua tim itu dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

Baca Juga: Banyak Warga DIY Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Pesan Sri Sultan HB X

“Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri,” kata dia, beberapa saat lalu.

Dua tim itu juga bertugas menangani lebih jauh ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.

“Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” kata dia dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Sebelumnya dikabarkan, ada 7 tersangka desk collector yang  diamankan polisi di Jakarta Barat. Mereka kerap disewa ntuk melakukan teror kepada nasabah penyelenggara pinjol ilegal.

Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi yang berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga: Polisi Sebut Sindikat Pinjol Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi Ilegal

“Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal,” tuturnya.

Bahkan, ada satu tersangka berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing. Peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediakan lokasi kantor serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS.

“Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI