Baznas Terima Penyaluran Dana Surplus Underwriting dari AXA Mandiri

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Baznas Terima Penyaluran Dana Surplus Underwriting dari AXA Mandiri
Simbolis serah terima sebagian dana surplus underwriting yang dilakukan oleh Direktur PT Axa Mandiri Financial Services, Uke Giri Utama kepada Ketua Baznas, Noor Achmad yang turut disaksikan oleh Direktur Sales and Distribution Bank Syariah Indonesia, Anton Sukarna secara virtual pada Selasa, (19/10/2021). (Restu Fadilah/Suara.com)

Dana yang diterima sebanyak Rp646 juta dan akan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerima penyaluran sebagian dana surplus underwriting atas penjualan produk asuransi syariah sebesar Rp646 juta dari PT AXA Mandiri.

Simbolis serah terima sebagian dana surplus underwriting dilakukan oleh Direktur PT AXA Mandiri Financial Services, Uke Giri Utama dan Ketua Baznas, Noor Achmad yang turut disaksikan oleh Direktur Sales and Distribution Bank Syariah Indonesia, Anton Sukarna secara virtual pada Selasa, (19/10/2021).

Noor Achmad menyampaikan rasa terimakasihnya kepada PT AXA Mandiri yang kembali memberikan kepercayaan untuk menyalurkan dana surplus underwriting.

"Kami berterimakasih dan merasa bangga karena telah dipercaya dalam menyalurkan sebagian dana surplus underwriting ini. Insyaallah kami akan menjalankan/memberikannya kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan dan aturan kami sendiri," tutur Noor Achmad.

Baca Juga: Bank Indonesia Catat Surplus Anggaran Rp55 Triliun Hingga September 2024

Sementara itu, Uke Giri mengatakan, penyaluran sebagian dana surplus understanding merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengedepankan amanah dari para pemegang polis asuransi syariah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Pemberian sebagian dana surplus underwriting untuk kepentingan sosial ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk mengedukasi masyarakat bahwa manfaat mempunyai asuransi syariah adalah sekaligus memberi kesempatan masyarakat untuk saling berbagi terhadap sesama," tutur Uke.

Uke menjelaskan, dana dana surplus underwriting adalah selisih antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru’ untuk tahun berjalan sebagaimana ditetapkan dalam Polis. Biasanya selisih dari kontribusi para peserta asuransi syariah ke dalam Dana Tabbaru ini didapatkan setelah dikurangi pembayaran santunan atau klaim kontribusi asuransi dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.

"Pada tahun 2020, dana underwriting yang berhasil terkumpul adalah Rp640 juta," imbuhnya.

Menurut Uke, dana surplus underwriting tidak lepas dari peran nasabah yang mempercayakan perlindungan asuransi dan perencanaan keuangan kepada Axa Mandiri Syariah. Atas dasar itu, dia pun mengajak masyarakat untuk terus menggunakan asuransi syariah dari Axa Mandiri. Sebab selain untuk memproteksi diri, asuransi syariah dari Axa Mandiri juga sekaligus bisa membantu masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Baca Juga: Surplus Perdagangan RI Sentuh 53 Kali Beruntun