Kendaraan Bakal Dapat Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak

Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:31 WIB
Kendaraan Bakal Dapat Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak
Ilustrasi Pajak. (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemendagri berkolaborasi dengan Korlantas Polri dan Jasa Raharja meluncurkan inovasi digitalisasi road tax atau pajak kendaraan dalam bentuk stiker hologram.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) Nurkhasana mengatakan digitalisasi pajak kendaraan tersebut tidak hanya tepat karena mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, melainkan sangat membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan daerah.

“Seperti kita tahu, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah,” kata Nurkhasanah dalam keterangan persnya, Selasa (19/10/2021).

Pajak yang terkumpul itulah yang kemudian digunakan untuk membiayai pemerintahan serta pembangunan daerah.

Baca Juga: UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025

“Apalagi pada hakekatnya PKB juga akan kembali kepada pengguna jalan berupa pembangunan jalan baru atau pemeliharaan jalan yang telah ada agar senantiasa bisa digunakan dengan baik,” kata Nurkhasanah.

Dengan proporsi untuk pemeliharaan jalan yang cukup besar itu (10 persen), sudah pada tempatnya jika warga masyarakat harus menyukseskan upaya pengumpulan pajak itu dari tahun ke tahun dengan disiplin membayarnya.

Nurkhasanah menambahkan, selama ini data menunjukkan PKB merupakan tulang punggung utama pendapatan asli daerah (PAD). Total proyeksi PAD dari PKB untuk tahun ini mencapai hampir 43 persen.

“Alhasil, kalau pendapatan daerah ingin optimal, pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini pun harus didorong optimal. Program inovasi ini jelas akan sangat membantu,” kata dia.

Sebagaimana dinyatakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, peluncuran program inovasi pajak kendaraan berhologram melalui stiker berpengaman yang dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kemendagri, Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja tersebut bertujuan utama mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.

Baca Juga: Identifikasi Penunggak Pajak, Setiap Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram

“Digitalisasi pajak kendaraan ini merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code,” kata Mochamad Ardian.

Sisi plus yang lain, hal itu juga terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Ia mengatakan, stiker pajak berhologram itu akan diubah warnanya setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya akan berada di garda depan pelaksanaan penertiban ke depan. Menurut Istiono, stiker hologram yang di tempel pada kendaraan itu dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas menindak para penunggak pajak.

“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penilangan penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” kata Irjen Pol Istiono.

Sebelum ini polisi sering mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Akibatnya, banyak pelanggar kewajiban membayar pajak kendaraan sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

QR code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Sementara Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, tidak hanya menyambut baik program kolaboratif para pemangku kepentingan tersebut, yang menurutnya telah bekerja tepat dengan melakukan transformasi digital serta mengkampanyekan tertib bayar pajak.

Nurkhasanah mengatakan, program kolaborasi ketiga pemangku kepentingan tersebut benar-benar berguna bagi masyarakat. Selain bisa mewujudkan ketertiban dalam membayar pajak kendaraan, program itu pun mempermudah cara pembayaran menjadi mudah, efisien, dan serba digital.

“Hal itu yang membuat program inovasi ini sangat cocok diterapkan bagi milenial dan mahasiswa, yang terbiasa melakukan sesuatu sesuai era digital,” kata Nurkhasanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI