Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G

Senin, 18 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G
Dok: Kemnaker
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Republik Korea agar dapat membantu dan mengupayakan segera dibuka kembali penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) skema G to G Republik Korea.

Menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono, upaya penempatan kembali PMI ke Republik Korea terus dilakukan. Salah satunya pada 26 Juli 2021 lalu, telah mengirimkan surat kepada Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea.

"Hingga saat ini, pemerintah Republik Korea belum memberikan kejelasan kapan pembukaan penempatan CPMI akan dilakukan. Teman-teman itu ingin agar kita terus mendesak dan berkomunikasi dengan Pemeritah Republik Korea," kata Suhartono saat menerima delegasi Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea (Pelbakori) di Ruang PTSA Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Saat berdialog, Suhartono mengatakan, Pelbakori meminta pemerintah segera mengupayakan dibuka kembali penempatan ke Republik Korea. Para CPMI menyadari, dengan adanya penempatan maka dapat menghasilkan devisa negara yang saat ini sangat di perlukan oleh Bangsa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Kemnaker: ASN Harus Berorientasi Pelayanan agar Tercipta Iklim Kerja yang Harmonis

"Nanti saya akan selalu sampaikan apa yang menjadi keluhan kepada Pemerintah Republik Korea agar penempatan CPMI dapat berjalan kembali. Intinya kami perjuangkan apa yang menjadi problem teman-teman," ujar Suhartono.

Selama ini, Republik Korea menjadi salah satu negara favorit penempatan bagi CPMI. Alasanya tak lain karena selain pendapatan yang besar, jaminan keselamatan kerja yang baik menjadi daya tarik tersendiri bagi CPMI.

Dari aspek regulasi dan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea, tidak pernah ada masalah terkait penempatan CPMI di negeri ginseng tersebut. Menurutnya, secara otomatis dalam MoU akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.

"Jadi yang sedang akan kita lakukan adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Republik Korea, " ujar Suhartono.

Suhartono meyakini Pemerintah Republik Korea memiliki pertimbangan tersendiri dalam hal penempatan tenaga kerja dari negara lainnya. Terpenting dilakukan saat ini, katanya, adalah memperkuat komunikasi dengan pemerintah Republik Korea agar status CPMI setara dengan negara-negara lain.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Melahirkan di RS Galang, Diberi Nama dari Karantina

Terkait mayoritas CPMI yang divaksinasi dengan Sinovac, sementara negara penempatan di Korea, tidak dapat menerima Sinovac. Suhartono menegaskan, pemerintah akan terus mengupayakan agar CPMI yang akan berangkat ke Republik Korea, mendapatkan vaksi sesuai yang diminta Republik Korea.

Sedangkan Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker, Rendra Setiawan, menyatakan dalam pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021) lalu, Ida Fauziyah menyatakan Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korea.

Hal ini, kata Rendra, menyusul dikeluarkannya surat dari MoEL of Republic of Korea pada bulan September 2021. Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) pada industri manufaktur. Total kuota mencapai 2.139 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI