Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital. Salah satunya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Dengan terbitnya Permendagri ini, tentunya ada kekhawatiran bagi pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci. Adanya berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan Aplikasi e-BMD berbasis Permendagri 47 Tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto yang disampaikan Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Komaedi ditulis Senin (18/10/2021).
Aplikasi e-BMD ini dibangun dengan infrastruktur melalui proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut, sehingga sangat memudahkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan, melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis.
Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan Barang Milik Daerah secara akuntabel dan tepat waktu.
Baca Juga: Pastikan Pilkades Aman dan Sesuai Prokes, Dirjen Binapemdes Tinjau Pilkades Purwakarta
Beliau menjelaskan, sistem aplikasi e-BMD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time.
Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik daerah.
Kegiatan ini juga berguna untuk menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BMD tersebut.
Kegiatan ini juga diisi oleh sejumlah narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia, sedangkan Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Depok memberikan paparan gambaran umum implementasi Penatausahaan Barang Milik Daerah dengan menggunakan aplikasi e-BMD.
Baca Juga: Sederhanakan Birokrasi, 489 Jabatan di Pemrprov Sumbar Dihapus