5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Demikian cara membuat kartu kuning online dan offline. Perlu diingat bahwa kartu kuning hanya bisa dibuat di Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni