8. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah tercetak dan terlegalisasi. Anda juga bisa meminta legalisasi tambahan dengan menggandakan kartu kuning tersebut.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
1. Datang ke kantor Disnaker setempat, petugas akan mengarahkan ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
3. Setelah dokumem diserahkan petugas akan membuatkan kartu kuning untuk anda. Kartu kuning itu juga bisa digandakan untuk keperluan mencari kerja.
Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ketika akan membuat kartu kuning secara offline.
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
3. Fotokopi akta kelahiran.
Baca Juga: 5 Kesalahan Lamaran Kerja dari E-mail yang Bikin Rekruter Sering Jengkel
4. Fotokopi kartu keluarga (KK).