Suara.com - Kartu Kuning atau AK-1 digunakan sebagai persyaratan yang harus disertakan dalam melamar kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kabupaten/ kota setempat.
Cara membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari portal Kominfo, indonesia.go.id.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
Baca Juga: 5 Kesalahan Lamaran Kerja dari E-mail yang Bikin Rekruter Sering Jengkel
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah masuk pada akun, anda akan diminta mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi berukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika semua data sudah dipastikan benar klik tombol save.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK soal Program Tabungan Hari Tua
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
8. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah tercetak dan terlegalisasi. Anda juga bisa meminta legalisasi tambahan dengan menggandakan kartu kuning tersebut.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
1. Datang ke kantor Disnaker setempat, petugas akan mengarahkan ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
3. Setelah dokumem diserahkan petugas akan membuatkan kartu kuning untuk anda. Kartu kuning itu juga bisa digandakan untuk keperluan mencari kerja.
Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ketika akan membuat kartu kuning secara offline.
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK).
5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Demikian cara membuat kartu kuning online dan offline. Perlu diingat bahwa kartu kuning hanya bisa dibuat di Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni