Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak akan memiliki penguatan fungsi apapun terhadap jalanya pembangunan sektor pertanian ke depan. Bapanas hanya terbatas pada urusan sembilan komoditas, padahal sektor pertanian memiliki beragam jenis unggulan yang mesti dikembangkan.
"Saya kita tak sesuai dengan gagasan awalnya, klausul fungsi BPN (Badan Pangan Nasiona) yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu, sehingga versi yang ditanda-tangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali," ujar ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri.
Kementerian Pertanian, sebelumnya memastikan Badan Ketahanan Pangan bakal menjadi embrio dari Bapanas. Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Bapanas, nantinya diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Bapanas, seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.
Jika hal itu terjadi, maka Faisal yakin, BPN yang telah resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo itu hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan Kementan.
Baca Juga: Dukung Petani Perempuan, Kementan Raih Penghargaan APE 2020
"Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Di dalam Perpres, (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana, jadi sama saja dengan sekarang," katanya.