Berapa Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah Hingga Tertinggi? Ini Nominalnya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:57 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah Hingga Tertinggi? Ini Nominalnya
Sejumlah prajurit Brigif-1 Marinir melaksanakan latihan pertempuran di Malang, Jawa Timur, Senin (28/4). [Antara/Sertu-Mar-Kuwadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berprofesi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi cita-cita sebagian generasi muda. Disamping bisa mengabdi kepada nusa dan bangsa, menjadi prajurit TNI juga menjanjikan pendapatan stabil.

Besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

Baca Juga: Soal Usulan Gaji TNI Naik, Menhan: Lihat Dulu Rakyatnya

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

Pembukaan Latihan Gabungan TNI Tahun 2014 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (19/5). [Antara/Widodo S. Jusuf]
Pembukaan Latihan Gabungan TNI Tahun 2014 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (19/5). [Antara/Widodo S. Jusuf]

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

Baca Juga: Ketua DPR Dukung Modernisasi Alutsista TNI

Golongan II (Bintara)

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600;

2. Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500- Rp3.910.300;

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700;

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700;

5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200;

6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;

2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;

3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;

3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;

4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;

5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;

6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;

7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.

Formula besaran tunjangan diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI.

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;

2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;

8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;

10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;

11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;

12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;

13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;

14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;

15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;

16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;

17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;

18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;

19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Demikian rincian besaran gaji dan tunjangan TNI. Selain nominal di atas, anggota TNI juga mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan lauk-pauk.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI