Dalam keputusan MK tersebut rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk ditampilkan produknya, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.
Lebih jauh, Trubus mengatakan Sergub DKI No. 8/2021 juga kontrapoduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurutnya, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi merupakan hal yang lebih perlu segera dilakukan.
“[Sergub] Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” tutupnya.