Suara.com - Ekonom senior Faisal Basri menilai banyak proyek yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya membuang dana anggaran negara. Bahkan, beberapa proyek untuk balik modal penggunaan anggaran negara bakal berlangsung lama.
Salah satu proyek itu, kata Faisal, yaitu kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia juga bilang, masyarakat juga akan mengeluarkan ongkos yang besar untuk naik kereta cepat tersebut.
"Sebentar lagi rakyat membayar kereta cepat, yang barangkali ongkosnya Rp 400 ribu sekali jalan, dan diperkirakan sampai kiamat pun tidak balik modal," ujar Faisal dalam diskusi online, Rabu (13/10/2021).
Menurut Faisal, sebenarnya proyek kereta cepat ini beberapa kali ditolak dalam rapat koordinasi pemerintah. Selain itu proyek tersebut juga ditolak oleh beberapa konsultan asing.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun, Akibat Ekspor Nikel Ore Ke Luar Negeri
Hanya saja, lanjutnya, terdapat menteri yang ngotot untuk tetap menjalankan proyek, sehingga sampai sekarang proyek dijalankan.
"Boston Consulting Group ini dibayar Bappenas bekerja untuk dua minggu senilai 150 ribu dolar AS, menolak dua proposal (proyek kereta cepat Jakarta - Bandung. Tapi Rini Soemarno (Menteri BUMN saat itu) yang berjuang (agar proyek kereta cepat berjalan). Menteri lainnya banyak menolak, tapi Rini ngotot," tutur Faisal.
Faisal menilai, proyek kereta cepat juga secara tidak karuan, sebab awalnya dengan skema business to business, tapi akhirnya menggunakan dana APBN.
"Dibangun proyek yang Nggak karuan. Kereta cepat yang tadinya B to B, sebentar lagi mau disuntik pake APBN, Bandara Kertajati lebih baik barang kali jadi gudang ternak saja, pelabuhan kuala tanjung dibangun dekat belawan," tegas dia.
Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung kembali disorot berbagai kalangan karena anggaran yang awalnya dibebankan pada pihak swasta kini dibiayai oleh APBN.
Baca Juga: Anggota DPR Singgung Proyek kereta Cepat Jadi Sumber Masalah, Aset KAI Berpotensi Tergadai
Hal ini terkonfirmasi seusai Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Sejumlah revisi turut disertakan dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi beleid tersebut.