Dalam perhelatan yang sama, Lorenzo Mata, Presiden Quit for Good, sebuah organisasi yang juga memberikan advokasi terkait konsep pengurangan bahaya tembakau di Filipina menyebutkan bahwa ada sekitar 17 juta perokok di negara tersebut.
Sama dengan kondisi di Indonesia, pemerintah negara setempat pun telah berupaya untuk menekan angka perokok dengan menekankan zero risk.
Namun, cara tersebut tidak membuahkan hasil. Kendati mengamini bahwa cara terbaik untuk menghindar dari bahaya akibat konsumsi tembakau adalah dengan tidak mengonsumsinya sama sekali, Lorenzo mengemukakan bahwa konsep pengurangan bahaya juga harus masuk dalam arus utama dalam peraturan terkait pengendalian bahaya tembakau bersama yang dibarengi dengan penyuluhan atau advokasi.
“Para perokok dewasa harus diberikan kesempatan memilih untuk beralih dari rokok ke produk alternatif yang tidak melibatkan proses pembakaran, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus,” ujarnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan pengeluaran rokok dan tembakau tercatat sebesar 2,9 persen menjadi Rp 64.384 per kapita sebulan pada 2017. Setahun setelahnya, pengeluaran rokok meningkat 5,6 persen menjadi Rp 67.996 per kapita sebulan pada 2018.
Pengeluaran rokok dan tembakau pun kembali meningkat 2,1 persen pada 2019. Nilainya tercatat menjadi sebesar Rp 69.413 per kapita sebulan.
BPS juga melaporkan bahwa pengeluaran rokok dan tembakau menjadi yang terbesar kedua setelah makanan dan minuman jadi. Proporsi pengeluaran rokok dan tembakau pun mencapai 5,76 persen dari totalnya yang sebesar Rp 1,2 juta per kapita sebulan, hal inilah yang menyebabkan pengeluaran rokok jadi penyebab kedua sumber kemiskinan.