Rincian Perubahan Aturan Sanksi Administrasi dan Kuasa Wajib Pajak Dampak UU HPP

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:06 WIB
Rincian Perubahan Aturan Sanksi Administrasi dan Kuasa Wajib Pajak Dampak UU HPP
Petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Secara keseluruhan penurunan sanksi ini akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," ungkap Neilmaldrin via Antara.

Sementara, ia menyampaikan ketentuan kuasa wajib pajak juga diubah oleh UU HPP menjadi kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, ketentuan mengenai kuasa wajib pajak berbunyi, setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI