Selain untuk penyelenggaraan ibadah haji Sebagian lain dari nilai manfaat dialokasikan ke dalam Virtual Account Jemaah tunggu. Harapannya porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui Virtual account sehingga pada saat waktu calon Jamaah Haji melakukan pelunasan maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat /porsi bagi hasil yang diberikan BPKH kepada calon Jamaah Haji.
Sebagaimana diketahui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Dengan penerapan teknologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel.