BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji

Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:28 WIB
BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji dengan stakeholder. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH Dr. Muhammad Akhyar Adnan, Anggota Komisi VIII DPR RI H. Mhd Asli Chaidir, SH, Walikota Padang Hendri Septa, B. Bus. (Acc) M.I.B, Ketua MUI Sumatera Barat Buya Haji Gusrizal Gazahar.

Dalam kesempatan itu, Dr. Muhammad Akhyar Adnan menyampaikan beberapa pencapaian kinerja BPKH di era pandemi COVID-19. Pencapaian tersebut diantaranya mengenai dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp155,1 Triliun.

Dalam kesempatan Itu disampaikan Tata Kelola Keuangan Haji yang telah menerapkan teknologi digital berupa Aplikasi Ikhsan yang terintegrasi dengan siskohat di Kementerian Agama.

Dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tidak perlu khawatir, karena Tata Kelola telah memenuhi berbagai standard, antara lain menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Baca Juga: Ajak Santri jadi Haji Muda, BPKH Launching Bulan Pemuda dan Kick Off Pesantrenpreneur 2021

Tak hanya itu, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.

Pengelolaan dana haji juga terus meningkat pertumbuhannya tiap tahun walaupun pandemi pendaftaran sempat tersendat tetapi minat tetap tinggi, dan menariknya banyak milenial mulai banyak yang mulai mendaftar.

Meskipun akibat pandemi penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada Jemaah tunda melalui pembagian virtual account Jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing Jemaah di website virtual account https://va.bpkh.go.id.

“Kami berharap tahun depan sudah bisa berangkat saat ini jumlah jemaah haji kota Padang yang tertunda 2020 ada sebanyak 1350 jumlah calon jemaah haji, ada sedikit penurunan karena ada faktor pandemi di dunia, pembatalan tahun ini memiliki dasar karena undang-undang dan keamanan akibat pandemi, berdasarkan hal tersebut pemerintah melakukan evaluasi, kita dapat memaklumi karena adanya pandemi, atas dasar ini kita selalu berdoa semoga pandemi COVID-19 segera berakhir dan bisa melaksanakan ibadah haji dan Rukun Islam ke-5, pembatalan bukan hanya untuk Indonesia tapi juga diseluruh dunia, saat ini kami pemerintah Sumatera Barat terus gencar melakukan gerakan vaksinasi untuk memaksimalkan vaksinasi sehingga jika saatnya tiba, Sumatera Barat siap untuk melaksanakan ibadah haji.” kata Walikota Padang Hendri Septa ditulis Rabu (13/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Akhyar Adnan juga menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang menanyakan besaran biaya riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji dimana Jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal.

Baca Juga: BPKH Perkuat Kerja Sama dengan IsDB untuk Bangun Ketahanan Ekonomi Umat

Biaya riil yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebelum pandemi berkisar 70 juta rupiah/Jemaah. Sedangkan yang dibebankan kepada Jemaah rata-rata Rp35,2 juta. Kebutuhan itu dipenuhi dari hasil nilai manfaat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH.

Selain untuk penyelenggaraan ibadah haji Sebagian lain dari nilai manfaat dialokasikan ke dalam Virtual Account Jemaah tunggu. Harapannya porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui Virtual account sehingga pada saat waktu calon Jamaah Haji melakukan pelunasan maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat /porsi bagi hasil yang diberikan BPKH kepada calon Jamaah Haji.

Sebagaimana diketahui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Dengan penerapan teknologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI