Hukum Passive Income Menurut Ulama dan Fiqih Islam

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:15 WIB
Hukum Passive Income Menurut Ulama dan Fiqih Islam
Ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring kemajuan zaman, seseorang kini tidak hanya bisa mengandalkan satu sumber pendapatan saja agar bisa mendapatkan hidup yang nyaman.

Belakangan, passive income atau pendapatan sampingan juga makin banyak dipertimbangkan karena dinilai menguntungkan. Namun, bagaimana hukum passive income menurut agama atau fiqih?

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim, Muhammad Syamsudin menyebut, syarat utama keabsahan suatu pendapatan, income dan bonus yakni jika diperoleh dari hasil usaha atau produksi.

Dijelaskan dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab halaman 115, “Apabila pemilik baju mengatakan kepada penjahit, “Jahitkan baju ini”, maka itu menandakan ia telah memberi tugas pekerjaan. Karenanya, penjahit berhak mendapatkan upah atau income dari pekerjaannya, karena ikatan langsung dengan perintah melakukan pekerjaan. Bekerja merupakan hal yang tidak lazim bila tanpa upah.”

Baca Juga: Said Aqil Sebut Jokowi sebagai Bapak Infrastruktur, Ini Alasannya

Lebih jauh, ada dua income atau pendapatan dalam Islam, yakni yang diperoleh karena melakukan akad jual beli dan hasil dari akad jual beli atau investasi.

Syarat mendapatkan bagi hasil atau dividen dalam investasi yakni melakukan pembelian saham atau memberikan modal produksi yang diserahkan berupa harta tunai (uang).

Dana itu lantas dikelola untuk pengembangan dan dalam jangka waktu tertentu apabila menghasilkan uang atau untung maka dibagi menurut nisbah penyertaan modalnya.

“Akad (syirkah) dinyatakan sempurna apabila pihak mitra mendapatkan nisbah bagi hasil akad kemitraan.” (Al-Mausû’ah, juz XXVI, halaman 45).

Sementara income dari jasa yang disebut ujrah atau upah memiliki syarat harus mengerjakan pekerjaan atau jasa yang sudah disetujui kedua belah pihak.

Baca Juga: Tegas! Ini Tanggapan MUI Soal Postingan Viral Muslimah Haram Pakai Bra

Artinya, “Upah menyesuaikan besarannya dengan jasa yang sudah ditunaikan.” (An-Nawawi, al-Majmû’, juz XVII, halaman 77).

Dengan keterangan tersebut, Syamsuddin menjelaskan passive income bisa diartikan boleh apabila berasal dari hal-hal yang diperbolehkan dalam agama Islam.

Sebagai contoh, pendapatan dan bonus atau passive income yang sah dalam fiqih Islam adalah bila diperoleh dari aktifitas usaha dan kerja produksi.

Pendapatan berupa upah dan bonus meniscayakan datangnya dari pihak penyuruh dan bukan dari pihak yang disuruh.

Selanjutnya, pendapatan yang berasal dari bagi hasil, meniscayakan adanya akad kerjasama permodalan (syirkah), sehingga untung rugi ditanggung bersama dan kerja bersama.

Bila yang bekerja adalah anggota tim, ditambah lagi beban dia harus memberikan upah atau bonus kepada pemimpin tim, baik dikemas dalam bentuk passive income atau bonus, maka pada dasarnya passive income itu adalah tindakan memakan harta orang lain secara batil, sehingga hukumnya haram.

Wallâhu a’lam bishshawâb.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI