Suara.com - Sepanjang Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021, BPJS Kesehatan menerima pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus dengan total biaya sebesar Rp72,3 triliun. Setelah melewati verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, hasilnya terdapat 1.180.858 kasus Covid-19 dengan total biaya Rp64,1 triliun yang lolos verifikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam webinar yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Selasa (12/10).
“Untuk klaim Covid-19 tahun 2020 BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim sebanyak 686.129 kasus dengan biaya sebesar Rp40,7 triliun. Hampir seluruhnya telah selesai diverifikasi. Sementara sampai 11 Oktober 2021, kami sudah memverifikasi sekitar 87,7% klaim Covid-19,” kata Ghufron.
Dari hasil verifikasi klaim Covid-19 tahun 2021, terdapat 79.07% klaim yang sesuai sebanyak 933.708 kasus dengan biaya Rp 50.5 triliun, 14,42% klaim dispute sebanyak 170.335 kasus dengan biaya Rp 9,9 triliun, 6,12% klaim pending sebanyak 72.248 kasus dengan biaya Rp 3.4 triliun, dan 0,39% adalah klaim-klaim yang telah kadaluarsa atau yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 4.567 kasus dengan biaya Rp193 miliar.
“Proses yang dilakukan BPJS Kesehatan, mulai dari dokumen diterima sampai hasil verifikasi didapatkan, harus selesai dilakukan dalam 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah sesuai, maka klaim akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” terangnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF 12 Oktober 2021, Bisa Klaim M1887 One Punch Man
Ghufron pun menjelaskan, klaim pending terjadi apabila berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap, sedangkan klaim dispute terjadi jika dari hasil verifikasi klaim yang diajukan rumah oleh sakit terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis sehingga harus diselesaikan oleh Kemenkes RI melalui Tim Penyelesaian Klaim Dispute di daerah. Ghufron kembali mengingatkan bahwa klaim bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 dapat diajukan oleh rumah sakit mulai 1 Juni 2021 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2021. Sementara klaim bulan November 2021 dan seterusnya, paling lambat diajukan dua bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan rumah sakit kepada pasien Covid-19.
“JIka klaim diajukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan tersebut, maka akan menjadi klaim kadaluarsa. Kami telah menyediakan dashboard pemantauan klaim Covid-19 yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit. Oleh karena itu, kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk melakukan pemberkasan klaim Covid-19 dan secara rutin memantau pengajuan klaim agar terhindar dari klaim dispute/pending dan/atau klaim yang tidak sesuai,” katanya.
Ghufron mengungkapkan, pihaknya juga secara khusus mengalokasikan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi klaim Covid-19 dan menyiapkan sistem untuk pengelolaan klaim Covid-19. Langkah tersebut sebagai wujud transparansi dan profesionalisme BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas khusus yang diamanahkan pemerintah.