Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai 125 Persen pada Agustus 2021

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:55 WIB
Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai 125 Persen pada Agustus 2021
Wilayah Kerja (WK) Cepu. (Dok: SKK Migas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, hingga Agustus 2021, penerimaan negara dari sektor hulu migas sudah mencapai Rp 125 triliun. Angka itu sudah mencapai 125 persen dari target APBN. 

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, pihaknya optimis industri hulu migas masih dapat memberikan kontribusi hingga puluhan triliun rupiah bagi penerimaan negara di kuartal III tahun 2021 ini.

Untuk diketahui, industri hulu migas telah membantu pemerintah dalam perputaran roda perekonomian nasional maupun daerah.

Pada tahun 2020, kontribusi hulu migas ke penerimaan negara mencapai Rp 122 triliun atau tercapai 144 persen dari target APBNP 2020. 

Baca Juga: Cadangan Migas Bertambah 521 Juta Barel, Intensif Pencari Minyak Minta Ditambah

"Selain itu, industri migas juga telah berkontribusi bagi industri lain di tahun 2020-2021 dengan nilai keseluruhan kontrak yang mencapai USD 7,127 miliar," ujar Erwin dalam diskusi online pada Selasa (12/10/2021).

Erwin Suryadi mengatakan, sepanjang 2021 harga minyak dunia mengalami kenaikan.

Akibatnya, hal itu mendorong perekonomian dalam negeri ke arah yang lebih baik karena meningkatkan tingkat keekonomian industri migas. 

Momentum tersebut, kata Erwin, perlu didukung dengan pemberian insentif agar investasi dapat segera mengalir sehingga industri penunjang akan ikut menikmatinya.

Adapun insentif yang bakal diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di antaranya, perbaikan kebijakan fiskal sehubungan dengan target produksi 1 juta barel per hari pada 2030.

Baca Juga: Data SKK Migas: Cadangan Migas RI Bertambah 521 Juta Barel

Perbaikan instrumen fiskal tersebut menyangkut perbaikan fasilitas perpajakan, penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100 persen untuk KKKS yang menggunakan sistem cost recovery, pembebasan atau keringanan branch profit tax (BPT).

Dalam ini, SKK Migas bersama KKKS juga terus menyosialisasikan pengembangan kapasitas nasional Industri hulu migas kepada seluruh pelaku industri penunjang hulu migas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya multiplier effect bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Dampak multiplier effect yang dihasilkan industri hulu migas diantaranya adalah Pajak dan Retribusi Pusat dan Daerah, Participating Interest yang hanya ada di industri hulu migas, kesempatan lapangan usaha dan kesempatan kerja, serta Program Pengembangan Masyarakat. 

Industri hulu migas telah menjadi wadah atau sarana dalam melakukan business match-making antara KKKS dengan industri penunjang hulu migas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI