Suara.com - Vital Strategies, entitas bisnis dari The International Union Against Tubercolusis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Sokongan dana tersebut disebut sebagai kontribusi Vital Strategies untuk mendorong terbentuknya regulasi larangan promosi rokok.
Hal tersebut terungkap dari dokumen pajak (Form 990) Vital Strategies kepada Internal Revenue Service (IRS) yang merupakan otoritas pajak di Amerika Serikat.
Dalam Form 990 tahun 2017, Vital Strategies mengklaim regulasi terkait larangan promosi dan iklan rokok di Jakarta dan Bogor merupakan hasil kerja mereka bersama pemerintah daerah setempat.
"Pencapaian Program: Di Indonesia, revisi UU Penyiaran akan mengatur larangan promosi dan iklan rokok kini telah dibahas oleh DPR. Jakarta telah memenuhi 95% larangan promosi dan iklan rokok, sementara Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan," lapor Vital Strategies kepada IRS, seperti dikutip, Selasa (12/10/2021).
Larangan promosi rokok merupakan bagian dari program pengendalian tembakau The Union yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies. Total dana yang dikucurkan untuk program ini senilai USD 18,60 juta, dimana USD 13,19 juta diberikan dalam bentuk hibah di sepuluh negara, termasuk Indonesia untuk memengaruhi kebijakan terkait larangan promosi dan iklan rokok.
"Strategi pengendalian tembakau kami telah memengaruhi kebijakan di sepuluh negara, dan kami juga telah membangun dukungan publik yang lebih kuat untuk strategi intervensi baru kami," sambung mereka.
Intervensi Bloomberg Philanthropies terhadap industri hasil tembakau nasional kembali jadi perbincangan setelah beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg tertanggal 4 Juli 2019.
Dalam suratnya, Anies juga menjelaskan target-targetnya untuk memenuhi 90% tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok sampai membentuk kerangka regulasi soal larangan iklan dan larangan pajang bungkus rokok.
Baca Juga: Ngeri! Merokok dalam Ruangan Dampaknya Lebih Parah Daripada Asap Knalpot
Soal terakhir direalisasikan Anies dengan menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang melarang penjual rokok (minimarket, warung, dan sebagainya) memajang bungkus rokok pada etalasenya.