Berapa Gaji PPPK Guru dan Non-Guru? Ini Rincian Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Berapa Gaji PPPK Guru dan Non-Guru? Ini Rincian Lengkapnya
ILUSTRASI-Siswa dan guru bersalaman (sumsel.kemenag.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.

Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.

Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak lagi bisa mengikuti seleksi CPNS. Kini jabatan guru hanya bisa diisi melalui seleksi PPPK.

Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id  pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI