Suara.com - Pemerintah membuka kuota satu juta lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya tak kalah dari CPNS.
1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021
3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021, Dibuka 30 Juni, Simak Jadwalnya
8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Gaji dan golongan PPPK ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.
Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.
Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.
Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak lagi bisa mengikuti seleksi CPNS. Kini jabatan guru hanya bisa diisi melalui seleksi PPPK.
Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni