Suara.com - Pemilihan Bupati di berbagai daerah menjadi hajat politik yang menyedot atensi besar. Pesta demokrasi empat tahunan itu membuat partai politik menyiapkan kader terbaiknya.
Tak sedikit orang tertarik menduduki jabatan tertinggi di tingkat kabupaten itu. Namun, berapa gaji bupati?
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati adalah Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji bupati pada 2021.
Bukan cuma gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima sejumlah tunjangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, bupati akan mendapatkan tunjangan Rp3,78 juta per bulan dan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Baca Juga: Sudah Tangkap 7 Bupati, KPK ke Para Kepala Daerah: Jauhi Praktik Jual Beli Jabatan
Pejabat publik level kabupaten tersebut juga bakal diberlakukan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan di luar jabatan misalnya tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan setiap bulan. Setiap tahun keduanya juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.
Kemudian, seperti diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional. Fasilitas ini bisa digunakan selama masa jabatan dan wajib dikembalikan apabila masa jabatannya usai.
Walau demikian, besaran tanggungan biaya operasional masih tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya uang operasional pejabat daerah ditanggung sepenuhnya oleh pendapatan daerah dan dicantumkan dalam APBD. Berikut rincian biaya operasional bagi bupati dan wakil bupati sesuai dengan besaran APBD tiap kabupaten.
1. PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
2. PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
3. PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
4. PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
5. PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
6. PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni