APBN Digunakan Untuk Proyek Kereta Cepat, Stafsus Menteri BUMN Janji Tak Ada Korupsi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 14:23 WIB
APBN Digunakan Untuk Proyek Kereta Cepat, Stafsus Menteri BUMN Janji Tak Ada Korupsi
Foto udara proyek pembagunan stasiun dan jalur Kereta Cepat Jakarta - Bandung di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 93 Tahun 2021, kini APBN diizinkan jadi sumber pembiayaan yang disalurkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai perusahaan patungan dari sejumlah perusahaan BUMN.

Hal ini lantas menimbulkan kritik dari berbagai pihak karena rentan adanya penyelewengan dana. Menjawab hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengklaim tidak akan ada penyelewengan dana APBN itu.

“Enggak ada namanya kelebihan anggaran ataupun akibat pembengkakan ini, kita jaga gitu enggak ada potensi-potensi apapun di sana. Potensi korupsi, potensi penyelewengan, tidak akan kita akomodir,” ucap Arya.

Alasannya lantaran saat ini Kementerian BUMN sudah meminta audit oleh BPKP mengenai jumlah dana yang dibutuhkan untuk menopang pembengkakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Kolaborasi Bareng IM57 Institute Besutan 57 Pegawai Korban TWK

Dikabarkan sebelumnya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung panen kritik karena proyek yang awalnya dibangun dengan anggaran pihak swasta itu kini membebani APBN.

Hal ini usai Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada beberapa revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi beiled tersebut dikutip, Minggu (10/10/2021).

Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, "pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah."

Baca Juga: Bukan Prioritas APBN, Ansar Ahmad Tetap Bangun Jembatan Babin Tahun Depan

Padahal pada awal proyek ini diluncurkan pada 2015 silam, Jokowi mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN pada proyek tersebut.

Saat itu, Jokowi mengatakan, pengembangan kereta di Indonesia sangat dibutuhkan. Namun, pemerintah tidak ingin membebani anggaran sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) jadi pilihan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI