Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan adanya teknologi digital membuat pelaku Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pendanaan.
Wimboh menjelaskan, pelaku UMKM bisa mendapatkan pendanaan dari jasa keuangan non bank seperti jasa pinjaman online uang resmi.
"OJK melibatkan sektor keuangan dan juga Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding untuk memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan alternatif dengan syarat yang mudah," ujar Wimboh dalam pembukaan Innovation Day, Senin (11/10/2021).
Selain itu, lanjut Wimboh, adanya teknologi digital juga membuat para UMKM bisa memasarkan produk-produknya dengan mudah.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke OJK dan Pelaku Usaha Soal Inklusi Keuangan
Ia menyebut, UMKM bisa berkolaborasi dengan start-up agar bisnisnya bisa berkembang lebih pesat.
"Dari sisi pemasaran, OJK terus melakukan pembinaan kepada UMKM dengan kolaborasi bersama start-up dan Perguruan Tinggi dalam membangun Kampus UMKM yang memberikan pelatihan intensif agar UMKM dapat segera on- boarding secara digital," kata Wimboh.
Namun, Wimboh mengingatkan agar para pelaku UMKM bisa lebih berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi digital. Terutama dalam mengajukan pendanaan ke lembaga pinjaman online.
Pasalnya, saat ini banyak lembaga-lembaga pinjaman online yang berkeliaran di tengah masyarakat. Maka dari itu, OJK meminta para UMKM bisa meminjam dana di lembaga pinjaman online resmi.
"OJK akan proaktif mengambil kebijakan untuk memitigasi risiko yang muncul dari transformasi digital tersebut. Risiko keamanan data pribadi dan risiko cybersecurity menjadi fokus utama OJK melalui koordinasi dengan seluruh penegak hukum, apabila terdapat penyalahgunaan atau praktik-praktik yang tidak sesuai aturan," pungkas Wimboh.
Baca Juga: OJK Bagikan 6 Kiat Hindari Tekfin Bodong