Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN, Berapa Jumlahnya?

Senin, 11 Oktober 2021 | 12:43 WIB
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN, Berapa Jumlahnya?
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung kembali disorot berbagai kalangan karena anggaran yang awalnya dibebankan pada pihak swasta kini dibiayai oleh APBN.

Hal ini terkonfirmasi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Sejumlah revisi turut disertakan dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.

 "Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi beiled tersebut dikutip, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Bantuan Tunai, Ratusan Pedagang di Jalan Malioboro Antusias Mendaftar

Berkat hal ini, APBN jadi opsi untuk disalurkan sebagai sumber pembiayaan yang disalurkan lewat PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang memiliki andil ebagai perusahaan patungan dari sejumlah perusahaan BUMN.

Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyinggung perihal biaya proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut.

Menurutnya, nominal tepat biaya proyek itu bergantung pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hal itu akan ditetapkan angkanya setelah ada audit BPKP. Jadi tanpa audit ini, itu enggak akan dilakukan. Nah, maka audit ini kami harapkan akan selesai sampai Desember 2021,” kata Arya, dalam keterangan kepada awak media pada Minggu (10/10/2021) malam.

Lebih jauh, menurut Arya, tidak akan ada penyelewengan dalam dana APBN yang digunakan untuk mengatasi pembengkakan biaya proyek itu.

Baca Juga: Kata PKL Malioboro Soal Bantuan Tunai dari Presiden Jokowi: Dipakai untuk Modal Usaha

“Enggak ada namanya kelebihan anggaran ataupun akibat pembengkakan ini, kita jaga gitu enggak ada potensi-potensi apa pun di sana. Potensi korupsi, potensi penyelewengan, tidak akan kita akomodir,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI