Program Prakerja Dipastikan Berlanjut Tahun 2022, Apa Saja Aturan Barunya?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 21:00 WIB
Program Prakerja Dipastikan Berlanjut Tahun 2022, Apa Saja Aturan Barunya?
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Kartu Prakerja dipastikan akan terus berlanjut hingga tahun 2022, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ini gelombangnya sudah ke-21, jadi tahun depan juga akan ada Kartu Prakerja," kata Airlangga.

Ia menuturkan, pada 2022 sistem Kartu Prakerja masih sama hingga enam bulan pertama sembari menyesuaikan situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Nanti enam bulan kedua kita lihat bagaimana situasi pandemi COVID-19," ujar dia.

Baca Juga: DIBUKA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Cara Daftar dan Aturan Mainnya

Merujuk pada data Kemenko Bidang Perekonomian, total peserta Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 21 di DIY mencapai 248.176 orang dari jumlah pendaftar sebanyak 633.701 orang, dengan rentang usia peserta terbanyak 26-35 tahun.

Sedangkan mengacu domisili peserta, paling banyak di Kabupaten Sleman mencapai 64.527 orang, diikuti Bantul 64.477 orang, Gunung Kidul 63.555 orang, Kota Yogyakarta 34.545 orang, dan Kulon Progo 21.072 orang.

Menurut Airlangga, sebagian dari alumni Kartu Prakerja ada yang berhasil mendapatkan pekerjaan dan lainnya memutuskan menjadi wiraswasta.

"Ada wiraswasta yang belum berani berutang karena bisnisnya masih mencoba, namun yang sudah stabil omzetnya sampai Rp3 juta sampai Rp15 juta sudah berani berutang," kata dia.

Pemerintah melalui BNI, ujar Airlangga, bakal memberikan kredit usaha rakyat (KUR) untuk peserta yang telah mengikuti pelatihan prakerja, sudah memulai berbisnis, serta memiliki omzet yang relatif stabil.

Baca Juga: Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21? Log In Di sini

Para peserta dapat mengakses KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga 3 persen.

"Biasanya kan bunga 6 persen yang 3 persen disubsidi oleh pemerintah dan untuk penerima pertama dalam jangka waktu enam bulan tidak membayar bunga, tapi nanti bulan ketujuh baru diberikan bunga," pungkas Airlangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI