Suara.com - Belasan BUMN dan perusahaan swasta diduga kuat terlibat dalam korupsi importasi emas melalui Bandara Soekarno-Hatta, sebagaimana penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, informasi awal menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari biaya bea masuk impor.
Meski demikian, ia masih enggan menduga lebih jauh terkait kasus ini.
“Nanti makanya nanti, pokoknya nanti masuk ke korupsi atau engga, nanti lah,” kata Supardi.
Baca Juga: Pasar Game Indonesia Sangat Besar, Sayang Masih Dikuasai Game Impor
Untuk informasi, sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa dari Bea dan Cukai.
Dugaan kasus korupsi impor emas ini kali pertama dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Desakan penyelidikan datang dari Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan agar Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Melansir dari Solopos.com --jaringan Suara.com, kasus penyelundupan impor emas batangan ini disebut Arteria, memiliki modus manipulasi informasi sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen.
Manipulasi data itu, kata Arteria, menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.
Baca Juga: Bulog Gelontorkan 8 Ton Daging Kerbau Beku Impor
sehingga, ia berharap Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.