Suara.com - Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan oleh anggota DPR RI memuat sejumlah aturan baru, terutama soal formulasi tarif pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa poin penting terkait pengenaan tarif pajak, salah satunya soal adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok (sembako), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan
Untuk pajak sembako misalnya yang menarik kata Sri Mulyani pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak yang sering dibeli kalangan bawah, namun untuk sembako yang sering dibeli kalangan atas atau jetset akan dikenakan PPN.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN, dan ada yang very sophisticated dia dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya, ditulis, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Pungut Pajak Karbon untuk Pertama Kalinya Mulai 1 April 2022
Menurut dia keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR berunding agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) tidak menyusahkan masyarakat banyak.
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Atau dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," katanya.
Oleh karenanya, Sri Mulyani menuturkan, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak atau pun sangat mahal.