Suara.com - Pemerintah akan memberikan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2022 menyusul disahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna di DPR hari ini, Kamis (7/10/2021).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam UU HPP ini program tax amnesty yang diberi nama Program Pengungkapan Sukarela hanya diberi tenggat waktu enam bulan saja, terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"Program Pengungkapan Sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, program ini dalam undang-undang dalam HPP berlakunya hanya 6 bulan, 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis malam (7/10/2021).
Sri Mulyani pun berharap, dengan adanya program ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, yang hingga kini masih belum jujur dalam masalah perpajakannya.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Ekonom: Bisa Tingkatkan Basis Pajak
Menurut dia, pemerintah perlu untuk terus melakukan reformasi bidang perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara. Program tax amnesty,kata dia, menjadi salah satu cara yang ditempuh untuk pemerintah memperbaiki basis data pajaknya.
"Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.
Sri Mulyani memastikan reformasi perpajakan akan menciptakan netralitas.
"Artinya, distorsi muncul karena pajak tidak menimbulkan menuju kepada kegiatan tidak produktif atau bocor pajak. Pajak baik harus efisien dimana biaya capai kepatuhan harus seminimal mungkin," katanya.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat, Tax Amnesty Jilid II Jadi Faktor Pendongkraknya